Monday 9 May 2016

Menteri Yuddy : Tingkatkan SDM Lapas Luar Biasa Untuk Tangkal Extraordinary Crime

0 komentar




Menteri Yuddy : Tingkatkan SDM Lapas Luar Biasa Untuk Tangkal Extraordinary Crime

 1  1  0 Share0
WARTAKEPRI.co.id, BOGOR – Untuk menangkal extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dibutuhkan upaya luar biasa, termasuk didalamnya peningkatan kapasitas SDM aparatur penegak hukum. Demikian pengarahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada acara Diklat Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pejabat Eselon IV dan V Jajaran Pemasyarakatan dan Jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM TA. 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido (09/5/2016).
“Ada beberapa persoalan bangsa yang sangat dekat dengan tugas kalian. Kita sekarang dihadapkan pada tantangan dunia exraordinary crime. Kejahatan luar biasa yang perlu penanganan luar biasa. Memerlukan kerja sama lintas sektor, sinergi antar komponen, serta peningkatan SDM aparatur,” ucap Yuddy.
Dijelaskan, ada tiga extraordinary crime yang harus diwaspadai, yakni praktek korupsi yang dilakukan dengan cara nonkonvensional. Kemudian terorisme yang didukung teknologi yang canggih dan memiliki struktur organisasi yang modern, serta kejahatan narkotika dengan pola produksi dan distribusi yang sulit diditeksi.
Tugas kita, menurut Yuddy, harus selangkah di depan dalam mengatasi extraordinary crime tersebut. Karena itu, SDM aparatur yang bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun imigrasi harus mampu mengatasi berbagai permasalahan.
Adanya over capacity pada Lapas. Jumlah lapas di 33 provinsi mencapai 479 dengan kapasitas 119.706 jiwa. Faktanya saat ini seluruh Lapas dihuni okehb183.291 narapidana. Artinya secara keseluruhan terdapat over capacity lebih dari 50 persen, bahkan di Lapas-Lapas tertentu mencapai 100 persen.
Adanya ketidakseimbangan (mismatch) antara kuantitas petugas pemasyarakatan dengan jumlah narapidana. Jumlah penghuni mencapai 183 ribu lebih, sementara petugasnya hanya 14.600 orang.
Ditambahkan Yuddy, permasalahan lainnya adalah adanya mismatch kualitas petugas pemasyarakatan dengan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh narapidana. Satu sisi petugas mayoritas berpendidikan SMA tanpa bekal pengetahuan yang memadai, sedangkan di sisi lain sebagian narapidana adalah pelaku kejahatan extraordinary.
“Negara tidak mungkin mampu menghadapi extraordinary crime dan tantangan di era globalisasi apabila aparatur negara tidak meningkatkan kapasitas personalnya,” imbuh Yuddy.
Jangan terkecoh dengan pelaku kejahatan yang keelihatan lugu padahal otaknya pinter dan menguasai teknologi. Bagaimana mungkin dapat diantisipasi apabila kecerdasan petugasnya dibawah pelaku kejahatan.
Kompetisi global akan berdampak terhadap motivasi kita semua agar mampu berkompetisi. Kita tidak bisa meninggalkan teknologi. Kita harus mampu menguasai informasi.
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/05/09/menteri-yuddy-tingkatkan-sdm-lapas-luar-biasa-untuk-tangkal-extraordinary-crime/#sthash.0pOa1Bt0.dpuf







Menteri Yuddy : Tingkatkan SDM Lapas Luar Biasa Untuk Tangkal Extraordinary Crime



Continue reading ...

Friday 6 May 2016

Mencuat Lagi, Dugaan Money Laundry di Obligasi 1.9 T Bank RiauKepri

0 komentar

Mencuat Lagi, Dugaan Money Laundry di Obligasi 1.9 T Bank RiauKepri

 New  0  1 Share0
WARTAKEPRI.co.id, RIAU – Adanya indikasi upaya pencucian uang yang berawal dari terbitnya surat berharga obligasi Bank Riaukepri senilai Rp 1.9 Triliun. Diduga ada kejanggalan dan malah merugikan pihak Bank sendiri.
Hal tersebut diungkapkan ekonom Riau, Viator Butarbutar bahwa proyeksi obligasi yang telah diterbitkan itu, sangatlah merugikan pihak Bank.
Menurutnya, obligasi yang diterbitkan Bank Riaukepri kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pihak lain yang dapat merugikan dan mengurangi keuntungan Bank, menjadi temuan dasar kasus obligasi Rp1.9 triliun.
Ditambahkannya, kebijakan penerbitan obligasi ini, dengan menetapkan suku bunga kredit dibawah suku bunga dana, telah melanggar Surat Edaran dari Bank Indonesia. Ini merupakan pelanggaran terhadap Surat Edaran BI no 6/15/DPNP/tanggal 31 Maret 2004 dan dicabut yang diganti dengan SE BI no 13/8/DPNP/2011 tanggal 28 Maret 2011 dan SE BI no 13/26/DPNP/tanggal 30 November 2011, perihal perubahan SE BI no 13/8/DPNP/tanggal 28 Maret 2011 tentang uji kemampuan dan kepatutan pada BAB III.
Menyikapi itu semua, Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Develovment (IMD), R. Adnan SH.MH, mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan proses hukum terkait indikasi adanya upaya pencucian uang senilai Rp 1.9 Triliun tersebut.
“Dugaan ini harus segera dibuktikan oleh aparat berwenang, dikarenakan jelas ada upaya pencucian uangnya. Bukti lengkapnya kan sudah jelas, bahwa adanya kerugian bagi pihak Bank yang menerbitkan. Tidak akan mungkin sebuah Bank punya produk malah akan merugikan, ini perlu diusut,” kata Adnan.
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/05/06/mencuat-lagi-dugaan-money-laundry-di-obligasi-1-9-t-bank-riaukepri/#sthash.gq6Oi1hG.dpuf



Mencuat Lagi, Dugaan Money Laundry di Obligasi 1.9 T Bank RiauKepri



Continue reading ...

Wednesday 4 May 2016

Ini Tuntutan Mahasiswa Asal Natuna Terkait Kasus Oknum Dewan Cabul

0 komentar


Ini Tuntutan Mahasiswa Asal Natuna Terkait Kasus Oknum Dewan Cabul

 New  0  1 Share1
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Himpunan Mahasiswa Kabupaten Natuna, meminta agar oknum angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna yang berinisial AH yang sudah melakukan tindakan asusila, yang sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur yang saat itu masih SMA hingga hamil. Usia kehamilan dua bulan, diberi sanksi setegas-tegasnya atau dikeluarkan atau di PAW dari anggota DPRD Natuna.
” Kami yang mewakili Himpunan Mahasiswa Kabupaten Natuna yang Berada di Tanjungpinang meminta agar oknum anggota DPRD segera dikeluarkan atau di PAW dari kursi parlemen,”ujar Fiska yang saat ini menjabat sebagai Ketua HMKN, usai acara pelantikan Bupati Natuna di aula Balairung Wan Sari Beni Kompelek perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (4/5/2016).
Menurutnya, anggota dewan adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh teladan masyarakat Kabupaten Natuna, bukan malah melakukan tindakan asusila yang bisa merusak masa depan seseorang.
Ia juga meminta agar ada gebrakan baru bagi penegak hukum di Kabupaten Natuna, khususnya Polres Natuna agar kasus oknum anggota DPRD memiliki titik terang yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/05/04/ini-tuntutan-mahasiswa-asal-natuna-terkait-kasus-oknum-dewan-cabul/#sthash.6PsYp7XL.dpuf



sumber  Ini Tuntutan Mahasiswa Asal Natuna Terkait Kasus Oknum Dewan Cabul



Continue reading ...

Tuesday 3 May 2016

Merasa Ditipu, Warga Perumahan Tembesi Raya Mengadu ke DPRD Batam

0 komentar






Merasa Ditipu, Warga Perumahan Tembesi Raya Mengadu ke DPRD Batam

 New  0  1 Share0
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sejumlah warga Perumahan Tembesi Raya ditipu pihak developer PT Mutiara Bintang Aries, pasalnya setelah rumah yang dibeli lunas, sertifikat belum kunjung diterima.
Hal tersebut disampaikan jubir warga Tembesi Raya, Virgo dalam RDP yang dilaksanakan di ruangan komisi III DPRD Kota Batam.
Dikatakan Virgo, warga tidak terima perlakuan pihak developer kepadanya, dimana pada perjanjian pertama pihak developer berjanji akan mengeluarkan sertifikat.
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/05/03/merasa-ditipu-warga-perumahan-tembesi-raya-mengadu-ke-dprd-batam/#sthash.EmfhsJLM.dpuf



Merasa Ditipu, Warga Perumahan Tembesi Raya Mengadu ke DPRD Batam



Continue reading ...

PLN Batam Bakal Padamkan Listrik Rabu Malam Pukul 22.00 WIB

0 komentar
Continue reading ...

Conti Chandra Lega, Bisa Injakkan Kaki di Hotel BCC saat Sidang Gelar Perkara

0 komentar


Conti Chandra Lega, Bisa Injakkan Kaki di Hotel BCC saat Sidang Gelar Perkara

 New  0  1 Share0
WARTAKEPRI.co.id, BATAM –Sidang gelar perkara di Hotel BCC telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam dengan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH didampingi anggota Tiwik SH dan Iman Putra SH, Selasa (3/5/2016).
Majelis hakim melakukan sidang perkara di lokasi Hotel BCC dengan untuk mengetahui luas hotel dan melihat fisik bangunan secara langsung. Karena selama perkara ini berlangsung belum pernah yang namanya turun lokasi.
“Saya merasa lega, sudah Tiga tahun tidak pernah mengginjakkan hotel itu sejak perkara berjalan. Sementara, saya pemiliknya dan yang membangun mulai dari hingga seperti ini,” kata Conti Chandra
Menurut Conti Chandra, masih membuka kesempatan pada Tjipta Fujiarta dan anak anaknya agar menemuinya untuk menyelesaikan masalah. Karena apa yang mereka lakukan sudah salah.
” Saya masih membuka kesempatan pada Tjipta Fujiarta dan anaknya supaya menemuinya untuk meyelesaikan kasus ini. Kasihan saya dengan anak anaknya masih membutuhkan pekerjaan,” terang Conti Chandra.
Tersangka Tjipta Fujiarta dan anak anaknya mengklaim telah membeli Hotel BCC secara keseluruhan hingga perkara ini disidangkan.
Sementara Conti Chandra selaku pemilik hotel yang sesungguhnya yang mendirikan perusahaan melalui PT. Bangun Megah Semesta (BMS) bersama temanya Hasan, Wie Meng , Andrea sie dan Sutriswi, tidak merasa menjual pada tersangka.
Kata Conti,pembangunan apartemen dan
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/05/03/conti-chandra-lega-bisa-injakkan-kaki-di-hotel-bcc-saat-sidang-gelar-perkara/#sthash.vzFakrJA.dpuf



sumber : Conti Chandra Lega, Bisa Injakkan Kaki di Hotel BCC saat Sidang Gelar Perkara



Continue reading ...
 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger